Kota Mojokerto
Mojokerto (majanews.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI kembali memberikan predikat terbaik Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintahan Kota Mojokerto terkait penggunaan anggaran tahun 2018.
Predikat tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Propinsi Jawa Timur Harry Purwaka kepada Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati di kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di jalan raya Juanda, Sidoarjo, Jum’at (17/5/2019).
Orang nomer satu di lingkup Pemda Kota Mojokerto ini menuturkan, bahwa prestasi keuangan WTP tersebut merupakan buah kerjasama semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintahan.
“Tentunya kami juga mohon dukungan dari masyarakat agar predikat ini dapat kita raih kembali di tahun selanjutnya,” Jelas Walikota Mojokerto tersebut.
Menurut walikota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, opini yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria.
Yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang disingkat SAP, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” ungkapnya.
Masih Walikota, LKPD Kota Mojokerto sudah bagus terutama karena adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Saran dan rekomendasi BPK merupakan kontribusi yang baik bagi penyelenggaraan pelaporan dan penatausahaan, sehingga berjalannya waktu bisa lebih baik.
Dalam momen berharga tersebut, dihadiri oleh Sekdakot Mojokerto Harlisytati, Inspektur Kota Mojokerto M Achnan dan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Mojokerto Agung Mulyono.
Ditempat yang sama, Perwakilan kepala BPK Jatim, Harry Purwaka menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang telah menyusun laporan keuangan berbasis akrual secara serius dan konsekuen. Serta berupaya maksimal memenuhi ketentuan undang-undang untuk menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu kepada BPK.
Masih Herry, ia berharap agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran Kegiatan.
“LKPD yang telah diaudit oleh BPK, terutama yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, tentunya mempunyai kualitas informasi yang cukup handal,” Katanya dalam pidato.
Selain Kota Mojokerto, predikat yang sama juga diserahkan BPK RI kepada Pemkab Ngawi, Sampang, Pasuruan, Bondowoso dan Pemkot Probolinggo.(dak)