Langsung ke konten utama

Terkait Program PTSL, Kades Sumberagung Jadi Pergunjingan Masyarakat

Sapu Jagat

Misbahrudin, Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto, Majanews.com – Belum adanya klarifikasi dari Misbahrudin, Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, terkait rencana pemanggilan terhadap Ketua Panitia PTSL, menjadikan tanda tanya masyarakat.
Pemanggilan itu berkaitan dengan benar tidaknya ada tambahan biaya untuk pengurusan surat keterangan tanah Hibah dan Ahli Waris.
Bahkan saat ini Misbahrudin yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Jatirejo menjadi pergunjingan masyarakat, karena rencana pemanggilan terhadap Ketua Panitia PTSL, disinyalir hanya untuk mengelabuhi awak media.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga masyarakat yang memerlukan surat keterangan tanah Hibah dan Ahli Waris mengeluh. Pasalnya, dalam Program pengurusan sertifikat masal ini, ada kebijakan yang diduga jadi ajang pungutan liar (Pungli) yakni, pengurusan surat keterangan tanah Hibah dan Ahli Waris. Tidak tanggung-tanggung, biaya pengurusan surat keterangan tanah Hibah dan Ahli Waris mencapai ratusan ribu rupiah.
Padahal, dalam Program PTSL di Desa Sumberagung, sudah disepakati masyarakat bersama panitia sebesar Rp 300 ribu. Namun kenyataannya, ada tambahan sebesar Rp 200 ribu, untuk pengurusan surat keterangan tanah Hibah dan Ahli Waris.
Hingga berita ini diturunkan, Misbahrudin, Kepala Desa Sumberagung, belum memberikan klarifikasi terkait pemanggilan terhadap Ketua Panitia PTSL. Berkali-kali dihubungi melalui WhatsApp (WA) tidak satupun yang dijawab.
Sementara itu, Sulkan Ketua Program PTSL Desa Sumberagung, saat mau dikonfirmasi Majanews.com, sedang tidak ada di rumahnya. Menurut salah satu tetangganya, yang bersangkutan sedang keluar.
Belum adanya klarifikasi dari Kades Sumberagung, terkait rencana pemanggilan terhadap Ketua Panitia PTSL.
Suhada, Koordinator LSM GAKK (Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan) Mojokerto angkat bicara. Menurut Suhada, seharusnya kades memberikan klarifikasi kepada awak media yang melakukan konfirmasi. Ini sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik, agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan miring dari masyarakat. “Namun yang jelas, keluhan masyarakat terkait dugaan tambahan biaya untuk pengurusan surat keterangan tanah Hibah dan Ahli waris, akan kami tindak lanjuti, kalau perlu ke penegak hukum, “tandas mantan wartawan ini. (Miftah/arie)

Kabar Terpopuler >

Sambut Hari Raya Korban, Pemkot Mojokerto Gelar Festival Sate 2019 di Jembatan Rejoto

Berada Dikota Mojokerto Tidak Bermasker Akan Didenda 200 Ribu

Program PTSL Desa Sumberagung Dikeluhkan Masyarakat, Pengurusan Tanah Hibah dan Ahli Waris Diduga Jadi Ajang Pungli

Program Moka Space, Pemkot Mojokerto MoU Dengan ICCN

Pedagang Kecil Mendapat Peluang Program Pusyar