Langsung ke konten utama

Program PTSL Desa Sumberagung Dikeluhkan Masyarakat, Pengurusan Tanah Hibah dan Ahli Waris Diduga Jadi Ajang Pungli

Sapu Jagat

Misbahrudin, Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto, Majanews.com – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, Program pengurusan sertifikat masal ini diduga jadi ajang pungutan liar (Pungli) terkait pengurusan Tanah Hibah dan Ahli Waris.
Informasi yang didapat Majanews.com menyatakan, biaya untuk pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL di Desa Sumberagung, sudah disepakati masyarakat bersama panitia sebesar Rp 300 ribu. Namun kenyataannya, ada tambahan sebesar Rp 200 ribu, untuk pengurusan Tanah Hibah dan Ahli Waris.
Dari sumber terpercaya mengatakan, “terkait biaya PTSL
sudah ada kesepakatan antara pemohon sertifikat dengan panitia PTSL sebesar Rp 300 ribu, namun sekarang ada tambahan Rp 200, ini jelas bentuk pungli,” kata salah satu warga Sumberagung yang namanya minta dirahasiakan.
“Bahkan kalau tidak mau membayar biaya tambahan pengurusan tanah hibah dan ahli waris, diancam tidak akan diikutkan dalam program PTSL, “tambah warga Dusun Bagen.
Seperti yang dikatakan Gisan, Kepala Dusun (Kadus) Jetis Desa Sumberagung. Gisan mengakui adanya biaya tambahan terkait pengurusan tanah hibah dan hak waris, yang akan digunakan untuk gaji panitia dan nanggap wayang. Namun pernyataan Kepala Dusun Jetis tersebut dihentikan oleh Samsul yang mengaku sebagai anggota BPD.
Gisan, Kepala Dusun Jetis saat dikonfirmasi majanews.com
Menurut Samsul, Kepala Dusun Jetis tidak berhak memberikan keterangan kepada wartawan. Dan mengancam akan melapork⁵an awak media ke jalur hukum, kalau dalam pemberitaan tidak sesuai fakta.
Dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungli biaya pengurusan tanah hibah dan ahli waris. Kepala Desa(Kades) Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Misbahrudin mengelak dan mengatakan, “Semua yang berhubungan dengan program PTSL, ditangani panitia yang dibentuk oleh pemohon sertifikat,” ungkap Kades saat dikonfirmasi majanews.com di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Kades mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Desa (Pemdes) hanya memfasilitasi dan membantu proses pelaksanaan program PTSL agar lancar, aman dan kondusif,” tambahnya.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa, kades bersama perangkat desa sama sekali tidak masuk dalam kepanitiaan program PTSL, apalagi masalah biaya sertifikat, semuanya ditangani panitia PTSL. Panitia PTSL akan saya panggil, apa benar ada biaya tambahan terkait pengurusan tanah hibah dan ahli waris, “pungkas Misbahrudin.
Hingga berita ini diturunkan, Sulkan Ketua Program PTSL Desa Sumberagung, belum berhasil dikonfirmasi majanews.com. Bagaimana tanggapan atas keluhan masyarakat terkait dugaan pungli pengurusan tanah hibah dan ahli waris. Ikuti berita berikutnya. (arie/Miftah)

Kabar Terpopuler >

Terkait Program PTSL, Kades Sumberagung Jadi Pergunjingan Masyarakat

Sambut Hari Raya Korban, Pemkot Mojokerto Gelar Festival Sate 2019 di Jembatan Rejoto

Berada Dikota Mojokerto Tidak Bermasker Akan Didenda 200 Ribu

Program Moka Space, Pemkot Mojokerto MoU Dengan ICCN

Pedagang Kecil Mendapat Peluang Program Pusyar