Program PTSL Desa Sumberagung Dikeluhkan Masyarakat, Pengurusan Tanah Hibah dan Ahli Waris Diduga Jadi Ajang Pungli
Sapu Jagat
Mojokerto, Majanews.com – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, Program pengurusan sertifikat masal ini diduga jadi ajang pungutan liar (Pungli) terkait pengurusan Tanah Hibah dan Ahli Waris.
Informasi yang didapat Majanews.com menyatakan, biaya untuk pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL di Desa Sumberagung, sudah disepakati masyarakat bersama panitia sebesar Rp 300 ribu. Namun kenyataannya, ada tambahan sebesar Rp 200 ribu, untuk pengurusan Tanah Hibah dan Ahli Waris.
Dari sumber terpercaya mengatakan, “terkait biaya PTSL
sudah ada kesepakatan antara pemohon sertifikat dengan panitia PTSL sebesar Rp 300 ribu, namun sekarang ada tambahan Rp 200, ini jelas bentuk pungli,” kata salah satu warga Sumberagung yang namanya minta dirahasiakan.
sudah ada kesepakatan antara pemohon sertifikat dengan panitia PTSL sebesar Rp 300 ribu, namun sekarang ada tambahan Rp 200, ini jelas bentuk pungli,” kata salah satu warga Sumberagung yang namanya minta dirahasiakan.
“Bahkan kalau tidak mau membayar biaya tambahan pengurusan tanah hibah dan ahli waris, diancam tidak akan diikutkan dalam program PTSL, “tambah warga Dusun Bagen.
Seperti yang dikatakan Gisan, Kepala Dusun (Kadus) Jetis Desa Sumberagung. Gisan mengakui adanya biaya tambahan terkait pengurusan tanah hibah dan hak waris, yang akan digunakan untuk gaji panitia dan nanggap wayang. Namun pernyataan Kepala Dusun Jetis tersebut dihentikan oleh Samsul yang mengaku sebagai anggota BPD.
Menurut Samsul, Kepala Dusun Jetis tidak berhak memberikan keterangan kepada wartawan. Dan mengancam akan melapork⁵an awak media ke jalur hukum, kalau dalam pemberitaan tidak sesuai fakta.
Dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungli biaya pengurusan tanah hibah dan ahli waris. Kepala Desa(Kades) Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Misbahrudin mengelak dan mengatakan, “Semua yang berhubungan dengan program PTSL, ditangani panitia yang dibentuk oleh pemohon sertifikat,” ungkap Kades saat dikonfirmasi majanews.com di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Kades mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Desa (Pemdes) hanya memfasilitasi dan membantu proses pelaksanaan program PTSL agar lancar, aman dan kondusif,” tambahnya.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa, kades bersama perangkat desa sama sekali tidak masuk dalam kepanitiaan program PTSL, apalagi masalah biaya sertifikat, semuanya ditangani panitia PTSL. Panitia PTSL akan saya panggil, apa benar ada biaya tambahan terkait pengurusan tanah hibah dan ahli waris, “pungkas Misbahrudin.
Hingga berita ini diturunkan, Sulkan Ketua Program PTSL Desa Sumberagung, belum berhasil dikonfirmasi majanews.com. Bagaimana tanggapan atas keluhan masyarakat terkait dugaan pungli pengurusan tanah hibah dan ahli waris. Ikuti berita berikutnya. (arie/Miftah)