Sapu Jagat
Mojokerto, Majanews.com – Dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transparan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sumengko, mendekati kebenaran. Hal ini berdasarkan penelusuran dan pengakuan sejumlah guru dan komite sekolah.
Informasinya, Herawati Dwinawanti Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar Negeri Sumengko, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto dalam pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disinyalir tidak melibatkan guru maupun komite sekolah.
Akibat dari kebijakan yang terkesan menyepelekan guru dan komite sekolah tersebut, Herawati kasek SDN Sumengko menjadi pergunjingan guru, walimurid dan masyarakat. Bahkan pembicaraan miring terhadap kebijakan kepala sekolah yang sudah menjabat selama dua tahun ini, sudah keluar wilayah Jatirejo. Dugaan yang paling ramai menjadi pergunjingan adalah, kasek SDN Sumengko terindikasi me- Mark Up Anggaran Dana BOS.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya. Selama menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN Sumengko, tidak pernah sekalipun mengajak para guru untuk rapat koordinasi terkait penggunaan dana BOS. Hanya ketika membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), kasek melibatkan salah satu guru yang berinisial NA. “NA diduga mengetahui penggunaan dana BOS dan anehnya setiap menyampaikan LPJ dipastikan minus hingga jutaan rupiah,” ungkapnya dengan nada jengkel.
Senada juga dikatakan Joko Kepala Desa Sumengko yang masuk jajaran pengurus komite sekolah. Menurutnya, selama ini pihaknya belum pernah diajak rapat koordinasi terkait penggunaan dana BOS. “Silahkan ditanyakan langsung ke yang bersangkutan, nanti bagaimana jawabannya,” kata Joko, saat dikonfirmasi Majanews.com melalui WhatsApp (WA)nya.
Terpisah, Prasetyo Aktivis Peduli Pendidikan Mojokerto, sangat menyayangkan sikap Kasek SDN Sumengko yang tidak melibatkan guru dan komite dalam pengelolaan keuangan dana BOS. Padahal,
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait, kebijakan dan program Sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait, kebijakan dan program Sekolah.
“Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua atau wali, dan masyarakat,” pungkas Pras.(ryan)