Langsung ke konten utama

Pemelik Al Azhar Dituding Serobot Tanah Bong Cina Hak Warga

Sapu Jagat

Mojokerto – Lokasi tanah bong cina yang ada di Gang Al Azzar Lingkungan Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto menjadi pembicaraan miring oleh warga sekitar, pembicaraan miring tersebut pihak pemilik Al Azhar telah menyerobot tanah bong cina milik (bagian) warga. yang mana pemilik hak (yang ngerawat) itu tertulis atas nama Sugiono.
Dari pengakuan Sugiono 48 alias Pecok, tanah yang menjadi bagiannya mau di pagar pembatas oleh Ma’sum selaku pemilik Al Azhar, Sugiono langsung menuju ke lokasi dan mencegah niat tersebut.
“Itu tanah bong memang mau di pondasi sama Abah Ma’sum. Tapi saya suruh hentikan, la itukan saya yang ngerawat” jelas pecok panggilan akrabnya, senin (23-07-2018).
Masih menurut Pecok , pondasi pembatas sudah mau dilakukan sabtu 21-07-2018 pagi, matrial dan tukang sudah disiapkan dilokasi. “ojo diterusno, mandek disek (jangan dikerjakan, berhenti dulu)” imbuh dia.
Pecok juga menjelaskan kepada awak media ini, Pemilik Al Azhar membeli di warga sekitar. Yang mana melalui RT perantaranya, dan yang menjual Malkan. Padahal yang ngerawat bukan Malkan. Dan hal itu sudah diketahui oleh RT lama bahwa yang berdekatan dengan gedung Al Azhar itu hak Sugiono. Dan pihak Al Azhar juga mengetahui hal itu.
“Sebenarnya lokasi itu sudah tau Abah Ma’sum kalau itu yang ngerawat saya. La ko tetap ae mau disrobot itu hak saya” pungkas Pecok sambil menunjukan bukti foto kopy tertulis kepada awak media ini.
Ditempat terpisah hal ini dibenarkan oleh koordinator LSM GAKK (Garda Anti Korupsi Dan Ketidak Adilan) Yuda Prahmono (35). Dibagian itu memang haknya Sugiono, “RT lama sudah mengetahui Dan berdasarkan bukti tanda tangan RT dikertas perjanjian yang dibuat tahun 2012 yang lalu, itu hak Sugiono dan yang merawat sampai detik ini juga Sugiono,” jelasnya.
Dikonfirmasikannya hal ini kepada pemilik Al Azhar KH Ma’sum Maulani menampik bahwa dirinya mau memagar pembantas tanah bong milik pecok, hanya dirinya ditawari oleh Malkan dan jaelani disuruh membeli atau mengganti perawatan, dan dirinya belum juga menyepakati hal itu.
“Soal memberi batas pagar tembok itu tidak benar dan saya juga tidak ada niat hal itu, tapi saya memang ditawari oleh Malkan dan jaelani, tapi saya belum memutuskannya” kata Ma’sum Selaku Ketua Bazz Kota Mojokerto saat ditemui dikantornya senin (23-07-2018).
Disinggung soal matrial yang ada dilokasi, dirinya membantah itu matrial bukan buat pagar pembatas tanah, dia berdalih beli untuk pembangunan.
“Itu matrial kan saya beli buat saya betulin yang ada didalam, cuman jalannya lewat belakang, kan anda tau belakang gedung juga ada pintu digedung saya” jelasnya.(dak)

Kabar Terpopuler >

Terkait Program PTSL, Kades Sumberagung Jadi Pergunjingan Masyarakat

Sambut Hari Raya Korban, Pemkot Mojokerto Gelar Festival Sate 2019 di Jembatan Rejoto

Berada Dikota Mojokerto Tidak Bermasker Akan Didenda 200 Ribu

Program PTSL Desa Sumberagung Dikeluhkan Masyarakat, Pengurusan Tanah Hibah dan Ahli Waris Diduga Jadi Ajang Pungli

Program Moka Space, Pemkot Mojokerto MoU Dengan ICCN

Pedagang Kecil Mendapat Peluang Program Pusyar