Langsung ke konten utama

Ratusan Warga Miskin Kota Mojokerto Dapat Bantuan Bedah Rumah

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari Bersama Warga Penerima Bantuan Bedah Rumah

Mojokerto (majanews.com) – Warga kurang mampu diwilayah Kota Mojokerto mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah, total 150 Kepala Keluarga (KK) mendapat bantuan bedah rumah lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari dana alokasi khusus (DAK) bidang perumahan dan permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari SE. Memaparkan, 150 unit sasaran bedah rumah tersebar di empat kelurahan, yakni Kelurahan Mentikan sebanyak 37 unit, kelurahan Pulorejo 37 unit, Kelurahan Balongsari 38 unit dan Kelurahan Kedundung 38 unit.

Untuk mekanisme Alokasi dana rehab rumah ini menurut Ika Puspitasar sebesar Rp 17,5 juta per unit yang langsung disalurkan melalui rekening masing-masing si-penerima.

Walikota Saat Meninjau Sipenerima Bantuan Bedah Rumah.

"Pencairan dana untuk tahap pertama masuk ke kas daerah pada 23 Juli yang lalu. Dari sana nanti, kami cairkan ke masing-masing rekening warga yang memperoleh. Tahap satu ini 25 persen dari 150 sasaran. Berikutnya tahap dua, 45 persen, dan tahap tiga 30 persen," papar Walikota dihadapan warga penerima program bedah rumah di aula Kantor Kecamatan Magersari, Selasa (13/8/2019) siang.

Masih Neng Ita, sapaan akrabnya. Lantaran dana turun dalam tiga tahap, maka untuk pembangunan fisik rumah akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan besaran pencairan dana dari pemerintah pusat. Tahap satu sebesar 25 persen untuk 35 unit rumah, kemudian tahap dua sebesar 45 persen untuk 70 unit rumah dan yang terakhir 30 persen untuk 45 unit rumah.

Sedangkan untuk penggunaan dana yang masuk ke rekening warga, akan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dari dana sebesar Rp 17,5 juta yang masuk, maka dana tersebut tidak secara keseluruhan untuk bedah rumah. Melainkan, Rp 15 juta untuk pembelian material atau bahan bangunan, sedangkan Rp 2,5 juta digunakan untuk pembayaran ongkos tukang.

"Pencairan dananya memang dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke masing-masing rekening penerima. Tetapi dalam peruntukkannya, uang tersebut dipakai sesuai juknis (petunjuk teknis). Dan ada pendamping TFL (tenaga fasilitator lapangan) di masing-masing kelurahan yang membantu warga terkait penggunaan anggarannya, sampai pelaporannya”, papar Ning Ita.

Ada kriteria yang ditetapkan bagi calon penerima program BPSPS, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah, menempati rumah tidak layak huni sebagai rumah satu-satunya, memiliki bukti sertifikat kepemilikan rumah dan yang terakhir adalah lolos verifikasi teknis dan administrasi.

"Untuk itu, saya sampaikan kepada masyarakat. Mungkin bagi para tetangganya, saudaranya, yang berkeinginan mengajukan bedah rumah, tapi terkendala sertifikat, bisa mengurus atau membuat sertifikat baru melalui TFL. Karena kita juga punya program pensertifikatan gratis melalui TFL itu, yang nantinya dibantu pemerintah melalui kelurahan," jelas Ning Ita dimuka Sipenerima.

Melalui program BSPS, Ning Ita berharap tidak ada lagi warga Kota Mojokerto yang menempati rumah tidak layak huni. Karena melalui program tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto ingin menciptakan lingkungan yang sehat serta memberikan tempat tinggal yang layak untuk masyarakat.

"Disini, Pemerintah Kota Mojokerto tidak hanya berfokus untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat. Tetapi juga meningkatkan derajat kesehatan, dengan memiliki jamban sehat. Nah, di masing-masing kelurahan, kami telah menganggarkan pembuatan jamban sehat. Jika belum memiliki jamban sehat, maka bisa mengajukan ke kelurahan," jelasnya.

Walikota juga turun lapangan menuju salah satu rumah sasaran bedah rumah, yakni rumah Nenek Mardiyah, janda berusia 75 tahun warga Lingkungan Sumolepen, RT 3 RW 3, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari.(dak)

Kabar Terpopuler >

Terkait Program PTSL, Kades Sumberagung Jadi Pergunjingan Masyarakat

Sambut Hari Raya Korban, Pemkot Mojokerto Gelar Festival Sate 2019 di Jembatan Rejoto

Berada Dikota Mojokerto Tidak Bermasker Akan Didenda 200 Ribu

Program PTSL Desa Sumberagung Dikeluhkan Masyarakat, Pengurusan Tanah Hibah dan Ahli Waris Diduga Jadi Ajang Pungli

Program Moka Space, Pemkot Mojokerto MoU Dengan ICCN

Pedagang Kecil Mendapat Peluang Program Pusyar