Langsung ke konten utama

LSM GAKK Laporkan Dugaan Pemalsuan Data Zonasi SD Balongsari 2 ke Walikota


Soleh, Oknum Guru SDN Balongsari 2 Kota Mojokerto yang diduga memalsukan data zonasi.
Mojokerto (Majanews.com) – LSM GAKK (Garda Anti Korupsi Dan Ketidakadilan) Mojokerto melaporkan persoalan dugaan pemalsuan data zonasi SDN Balongsari 2 Kota Mojokerto ke Walikota.
Laporan itu dilakukan, lantaran adanya temuan bukti pengakuan dari salah satu walimurid dan pemohon domisili.
Dalam laporannya ke Walikota, ada beberapa siswa asal SDN Balongsari 2 Kota Mojokerto, yang berasal dari luar Kota Mojokerto (Kabupaten,red) bisa masuk ke SMPN 1 Kota Mojokerto melalui jalur zonasi.
“Ada dugaan, siswa tersebut memakai data palsu yang di sinyalir diperoleh dari salah satu oknum guru sekaligus walikelas 6 yang berinisial S”, ungkap Abdul Muchid Koordinator LSM GAKK saat memberikan keterangan pers kepada beberapa awak media.
Menurut Dul, dalam hal ini LSM GAKK, mendapakan pengakuan dari salah satu orang tua siswa SDN. Balongsari 2 Kota Mojokerto.
Walimurid tersebut mengatakan, pernah diajak bicara oleh oknum guru yang berinisial S. Dalam pembicaraan tersebut, S mengatakan bahwa anaknya yang berisial L, sangat pandai dan sangat disayangkan kalau sampai tidak masuk ke SMPN 1 Kota Mojokerto.
“Dari situlah, oknum guru tersebut mengarahkan dan memberikan solusi, agar meminta surat domisili sebagai persyaratan bisa masuk ke SMPN 1 Kota Mojokerto melalui jalur zonasi”, ungkap dul yang juga mantan aktivis 98 tersebut.
Rifa’i, Lurah Jagalan Kota Mojokerto, Saat Dikonfirmasi Terkait Dugaan Domisili Palsu.
Sedangkan pemohon domisili yang rumahnya dibuat mendaftar (zona), mengaku tidak kenal dengan siswa yang berinisial L. “Saya ketemu hanya sekali, saat ibunya datang dan minta tanda tangan, agar anaknya bisa diterima di SMPN 1 Kota Mojokerto”, beber Sukari, saat dikonfirmasi Majanews.com bersama anggota LSM GAKK di rumahnya.
Rifa’i Lurah Jagalan Kota Mojokerto, saat dikonfirmasi terkait dugaan pemalsuan domisili menjelaskan, pihaknya mau memberikan surat keterangan domisili berdasarkan surat pengantar dari RT dan RW.
Trisnani, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Mojokerto.
Sementara itu, Trisnani Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mengatakan bahwa, permasalahan yang terjadi di SDN Balongsari 2, sudah dilaporkan ke Dinas.
“Siapapun boleh meminta surat keterangan domisili, tidak harus orang tua dan minimal sudah tinggal 6 bulan, itu sesuai Permendikbud No.51 Tahun 2018, pasal 45”, jelas Trisnani saat dikonfirmasi majanews. (ryan)

Kabar Terpopuler >

Terkait Program PTSL, Kades Sumberagung Jadi Pergunjingan Masyarakat

Sambut Hari Raya Korban, Pemkot Mojokerto Gelar Festival Sate 2019 di Jembatan Rejoto

Berada Dikota Mojokerto Tidak Bermasker Akan Didenda 200 Ribu

Program PTSL Desa Sumberagung Dikeluhkan Masyarakat, Pengurusan Tanah Hibah dan Ahli Waris Diduga Jadi Ajang Pungli

Program Moka Space, Pemkot Mojokerto MoU Dengan ICCN

Pedagang Kecil Mendapat Peluang Program Pusyar