Sapu Jagat
Mojokerto (majanews.com) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB, Mojokerto. Teguh divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti korupsi.
Teguh tersandung kasus korupsi dana kunjungan kerja inspeksi Bupati dan rapat koordinasi unsur Muspida pada 2011 sebesar Rp116.550.000. Saat itu, Teguh menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemkab Mojokerto. Teguh diputus pidana selama 3 tahun denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Informasi yang diterima media ini, Teguh dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp116.550.000. Pada tahun 2011, kasus korupsi yang dilakukan Teguh sudah dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Teguh sempat diputus bebas oleh pengadilan setelah menjalani persidangan dan ditahan selama 8 bulan.
Dalam lansir berita jatim. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono mengatakan, ada penyalahgunaan wewenang pada kegiatan tersebut. “Dan dari hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp116.550.000,” ungkapnya, Rabu (6/3/2019).
Masih kata Kasi Pidsus, apabila uang pengganti sebesar Rp116.550.000 tidak dibayar oleh yang bersangkutan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini inkrah, jaksa dapat menyita hartanya dan melelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta yang dilelang belum mencukupi terdakwa akan dipidana selama 1 tahun.
“Kami memanggil untuk saudara Teguh Gunarko untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan mahkamah agung Nomer 1771 Kapidsus 2013 tanggal 12 Mei 2014 terkait tindak pidana korupsi. Jadi, putusan ini menganulir putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan terdakwa (Teguh) dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya.(Dak)